Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebelet Menikah, Pasangan Kekasih Ini Nekat Mencuri

Kompas.com - 23/02/2016, 20:20 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK,KOMPAS.com - Cinta terkadang bisa membuat seseorang gelap mata dan berbuat di luar logika. Untuk menyatukannya menjadi sebuah ikatan suci, berbagai carapun dilakukan, termasuk berbuat kejahatan.

Seperti yang dilakukan sepasang kekasih Samsul Arifin (23) warga Desa Poncoharjo RT 01 RW 01, Kecamatan Bonang, Demak dan Rika Aulia (22) warga Desa Manyargading RT 01 RW 01, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Berdalih tidak punya biaya untuk menikah, dua sejoli yang tengah dirundung asmara itu nekat mencuri sepeda motor.  Keduanya lantas menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol K 2329 TR di tempat kos tersangka wanita, di Desa Batu RT 01 RW 01, Kecamatan Karangtengah, Demak pada Jumat (29/01/2016) lalu.

Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, kedua sejoli ini keburu ditangkap Unit Remob Polres Demak. Bukan impian menikah saja yang gagal, merekapun harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannnya itu.

"Kami butuh uang untuk menikah, karena sudah lama pacaran. Sepeda motornya belum sempat kita jual, malah keburu ditangkap polisi. Hanya pasrah saja mas, mungkin ini ujian buat cinta kita," kata Samsul, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (23/02/2016).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak, AKP Zamroni, menjelaskan,sebelum menjalankan aksinya, tersangka Rika terlebih dahulu meminjam sepeda motor milik teman satu kosnya.

Rika yang bekerja sebagai buruh pabrik di Demak itu, kemudian menduplikat kunci sepeda motor yang dia pinjam tersebut dan diserahkan kepada tersangka Samsul sang pujaan hati.

"Pada saat tempat kos sepi, tersangka Samsul mencuri sepeda motor tersebut. Motor curian itu lalu diparkir di RSUD Sunan Kalijaga. Rencanya akan dijual keesokan harinya," ungkap AKP Zamroni.

Kedua tersangka, sambung Zamroni, berhasil diringkus Unit Resmob Polres Demak selang beberapa hari setelah aksi pencurian tersebut. Keduanya tak bisa berkutik saat dibekuk di rumah tersangka Samsul lantaran ditemukan barang bukti sepeda motor hasil curian.

"Terhadap kedua tersangka ini, akan kita kenai pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, dengan ancaman  hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," ucap Zamroni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com