Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijadikan Tersangka Kasus Beli Aset Negara, Paulus Mengaku Ditipu Petinggi Kejati NTT

Kompas.com - 23/02/2016, 06:25 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian aset negara yang disita dari PT Sagaret, Paulus Watang mengaku bahwa dirinya telah ditipu oleh salah satu pejabat tinggi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (22/2/2016), Paulus Watang mengatakan, sebelum membeli aset perusahaan itu, ia sempat ditawari oleh oknum jaksa di Kejati NTT.

“Saya yang ditawari oleh salah satu pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk membeli aset PT Sagared di Takari, Kabupaten Kupang,” ungkap pria yang akrab disapa Paul itu.

Setelah penawaran itu, lanjut Paul, terjadi sejumlah pertemuan secara intens hingga 5 Mei 2015. Dari pertemuan itu, ia pun sempat dipertemukan dengan Kepala Kejati NTT (Kajati) NTT Jhon Purba di ruang kerja Kajati NTT dan ia pun yakin membeli barang sitaan negara berupa dua buah gudang pabrik bersama seluruh isinya.

Paulus mengaku, dalam pertemuan dengan Kajati NTT, turut hadir salah satu pejabat di Kejati NTT bersama Djami Rotu Lede, dan diperintahkan untuk segera membuat proposal serta surat perintah pemindahan barang.

Sebelumnya diberitakan, gara-gara menjual aset negara milik kejaksaan, Djami Rotu Lede, seorang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Jaksa Lede diyakini menjadi otak penjualan aset negara seperti gedung Sagaret, tanah hasil sitaan dalam kasus korupsi yang melibatkan terpidana Andy Wowurontu.

“Sedikitnya total dana yang dinikmati tersangka Lede adalah Rp 5 miliar. Dia (Lede) adalah otak dari kasus korupsi penjualan aset negara,” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada sejumlah wartawan, di Kupang Senin (11/1/2016).

Semua barang sitaan itu, lanjut Ridwan, sudah dilelang sebanyak dua kali namun gagal. Saat itulah, Lede mengajukan surat untuk mengamankan barang sitaan tersebut.

Namun, barang sitaan  yang berupa gudang, tanah dan sejumlah barang berharga lainnya dijual tanpa sepengetahuan pimpinan dan tidak melalui proses lelang.

Perbuatan itu yang membuat Lede dianggap bersalah dan diproses secara hukum.

Ridwan mengatakan, Kejati NTT juga telah menetapkan pengusaha Paul Watang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com