Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Terpilih Amran Sinaga Dieksekusi, Ditahan di Lapas Simalungun

Kompas.com - 22/02/2016, 13:26 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Wakil Bupati Simalungun terpilih Amran Sinaga ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Minggu (21/2/2016) malam. Ia dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bobbi Sandri mengatakan, saat ini Amran ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Simalungun.

"Memang informasi itu benar, yang mengeksekusi Kejari Simalungun," kata Bobbi seperti dikutip Tribunnews, Senin (22/2/2016).

Bobbi belum dapat menjelaskan detail kronologi eksekusi tersebut dan masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. Sampai sejauh ini, Amran masih dalam pemeriksaan.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Siantar mendakwa Amran dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan atau pembuatan surat palsu saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun. Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun membebaskan Amran. Atas putusan PN Simalungun tersebut, jaksa melakukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung RI.

Amran terbukti dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas penerbitan izin pemanfaatan hutan pada 2009 saat ia menjabat sebagai Kadishut Kabupaten Simalungun. Dalam kasus itu, Amran dituntut 5 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan pada 2014 itu diketahui KPU Simalungun pada 3 Desember melalui klarifikasi resmi dari Mahkamah Agung. KPU Simalungun kemudian mencoret JR Saragih-Amran dari kontestasi pilkada pada 6 Desember 2015.

Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan putusan KPU itu sehingga Amran dan JR Saragih dapat mengikuti pencalonan mereka di pemilihan kepala daerah susulan pada 10 Februari 2016. Mereka bahkan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih dengan perolehan 120.625 suara atau 34,69 persen suara.

(Baca PTTUN Medan Batalkan Keputusan KPU Simalungun)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com