Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Seragam Dinas PNS, Ridwan Kamil Minta Dispensasi

Kompas.com - 12/02/2016, 10:27 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seragam dinas PNS terbaru akan terdiri dari warna krem, kemeja putih dan menggunakan batik.

Rincian aturan pemakaiannya yakni Senin - Selasa memakai baju dinas berwarna krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis - Jumat menggunakan batik.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil keberatan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, penggunaan kemeja putih pada hari Rabu, bentrok dengan program hari tematik 'Rebo Nyunda'.

Pada hari Rabu, para PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sudah terbiasa menggunakan pakaian adat sunda (pangsi) hitam. Rebo Nyunda merupakan program unggulan Ridwan Kamil yang digagas sejak tahun 2014.

"Saya mau minta dispensasi," ucap Ridwan di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung, Kamis (11/2/2016) kemarin.

Dia mengatakan, program Rebo Nyunda telah banyak dikenal di masyarakat. Sebab itu, dia mengaku bakal berkonsultasi dengan Mendagri.

"Jadi program  Mendagri-nya kami penuhi, tapi yang Rabu tetap Rebo Nyunda. Saya akan konsultasi karena rebo nyunda udah sangat terkenal tidak bisa digeser geser," jelasnya.

Kemungkinan, sambungnya, penggunaan seragam putih di hari Rabu bisa digeser ke hari lain. "Putihnya digeser ke Kamis saja," kata pria yang akrab disapa Emil itu.

Aturan soal baju dinas baru itu telah tercantum dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, PNS yang tidak mematuhi aturan, akan dikenakan sanksi mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com