Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Ini Pakai Uang Saku dari Orangtua untuk Beli Ganja

Kompas.com - 10/02/2016, 18:45 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - FB (20) tidak berkutik saat digelandang anggota Polres Magelang. Mahasiswa semester IV itu ditangkap di sebuah kios di kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, karena tertangkap tangan sedang mengonsumsi ganja.

Dari tangan warga Perum Bumi Gemilang, Kelurahan Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, itu polisi mengamankan ganja seberat 249,52 gram. Tersangka tak bisa mengelak sebab tes urine menunjukkan bahwa dia positif memakai ganja.

Kepala Satuan Narkoba Polres Magelang Ajun Komisaris Polisi Eko Sumbodo menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (8/2/2106) setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Eko mengatakan, tersangka dicokok bersama tiga orang temannya. Namun, ketiga temannya tidak terbukti mengonsumsi narkoba sehingga ditetapkan sebagai saksi.

"Tersangka merupakan target operasi kami. Belakangan sudah elakukan transaksi pembelian ganja enam kali dari orang yang sama," kata Eko saat gelar perkara di mapolres setempat, Rabu (10/2/2016).

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Palembang. Dia juga sempat membeli ganja seberat 1 kilogram. Hal itu dibuktikan dari catatan pengiriman yang terlacak dari salah satu agen pengiriman di Magelang.

Tersangka terakhir kali membeli ganja seberat 249,5 gram yang dibungkus dalam tujuh paket kecil. Ia membeli barang itu seharga Rp1,7 juta dan membayar dengan cara transfer.

"Saat transaksi ada kode khusus ketika tersangka menanyakan jual beli narkoba kepada penjual," kata Eko.

Polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja, uang tunai, dan sebuah ponsel. Polisi masih menelusuri apakah tersangka sebatas pemakai atau juga mengedarkan ganja.

"Tidak mungkin ganja sebanyak itu dipakai sendiri," kata Eko.

Sementara itu, pelaku mengaku sudah menjadi mengonsumsi ganja sejak masih bersekolah di SMA. Awalnya ia mengaku hanya iseng mencoba, hingga akhirnya kecanduan.

"Saya lama-lama ketagihan pakai ganja karena bisa membuat badan rileks dan bisa tidur," ujar mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Magelang ini.

Mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan itu mengaku membeli ganja dari uang saku pemberian orangtua. Dia juga mengaku pernah menjual laptop miliknya tanpa sepengetahuan orangtua agar bisa membeli ganja.

"Biasanya (ganja) saya pakai sendiri, kadang sama teman-teman," katanya.

Tersangka mengaku membeli ganja dari kenalannya di media sosial. Komunikasi berlanjut melalui percakapan instant messenger.

"Saya pernah bertransaksi dengan sekitar empat orang berbeda, saya juga tertipu beberapa kali. Kami kenal lewat Instagram," ujarnya.

Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Magelang. Ia terancam jerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com