Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimintai Dokumen Malah Memberi Uang, Pejabat Ini Langsung Ditangkap Jaksa

Kompas.com - 03/02/2016, 15:44 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com — Bukan memberikan dokumen yang diminta oleh aparat kejaksaan, alih-alih seorang pejabat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, malah memberikan uang.

Kontan saja, pejabat itu langsung ditangkap. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/1/2016).

Penangkapan itu bermula saat aparat kejaksaan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan UPTD Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur yang ada di Kediri.

Kejaksaan meminta dokumen terkait proyek pemeliharaan pengairan senilai Rp 24 miliar untuk tahun anggaran 2014 kepada pihak UPTD.

SBU, pejabat yang mewakili UPTD Pengairan, lalu mendatangi kantor kejaksaan. Namun, bukannya membawa dokumen lengkap seperti yang diminta kejaksaan, SBU hanya membawa sebagian dokumen.

Bahkan, dia juga membawa map berisi empat amplop yang masing-masing berisi uang Rp 5 juta.

Uang tersebut diduga sebagai upaya untuk menghentikan pendalaman kasus yang sedang dilakukan kejaksaan. Akibatnya, dia langsung ditangkap karena dianggap melakukan praktik penyuapan.

"Setelah mapnya dibuka, kok ada uang. Di situ ada dugaan penyuapan terhadap tim kami. Tim satuan khusus langsung melakukan penangkapan," ujar Firman Priyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

SBU langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, dia masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com