Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jatim: PNS yang Jadi Anggota Gafatar Tak Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 22/01/2016, 15:28 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Pegawai negari sipil (PNS) Pemprov Jawa Timur, yang meninggalkan pekerjaannya demi mengikuti aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dipastikan tidak akan dijatuhi sanksi.

Justru, para PNS pengikut Gafatar ini dianggap sebagai korban yang perlu diberi pertolongan.

Menurut Gubernur Jawa Timur Soekarwo, pemerintah justru harus berkomunikasi menggunakan cara persuasif dengan para korban Gafatar.

"Saya pastikan tidak akan ada sanksi administratif karena tidak masuk beberapa waktu akibat ikut Gafatar, justru akan kita rangkul dan ajak komunikasi persuasif," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini, Jumat (22/1/2016).

Hal yang wajib diusut dan diberi sanksi adalah dalang di balik Gafatar, yang mampu membuat para korbannya menjadi berperilaku aneh dan memiliki pemahaman menyimpang.

"Polisi saya minta untuk menyelidiki dan memburu siapa auktor intelektualisnya," tambah Soekarwo.

Dari lingkungan Pemprov Jawa Timur, seorang PNS perempuan bernama Faradina Ilma (25), warga Jalan Tugurejo A-12, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah tercatat mengikuti aktivitas Gafatar.

Faradina meninggalkan tugasnya di Dinas PU Cipta Karya sejak 23 November 2015 lalu.

Sementara itu, di lingkungan Pemkot Surabaya terdapat dua PNS yang bertugas sebagai petugas pemadam kebakaran yang membolos kerja sejak sebulan lalu, yakni AR (45) dan SC (43).

Keduanya memboyong anak dan istrinya ke Kalimantan. Bahkan, AR sempat menjual rumah dan mobilnya untuk pergi ke Kalimantan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com