Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bulan Cuti, Wali Kota Bengkulu Terancam Sanksi Mendagri

Kompas.com - 22/01/2016, 04:53 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan memberikan sanksi terhadap Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, yang menjalankan izin berobat ke India sejak tiga bulan terakhir.

Tjahjo Kumolo, dalam kunjungannya ke Bengkulu, menyebut pada prinsipnya dia sebagai Mendagri hanya akan memberikan izin jika yang bersangkutan memang menderita sakit keras, harus berobat, dan ada undangan kenegaraan.

Izin pribadi juga akan diberikan jika kepala daerah ingin menjalankan ibadah haji, umroh, atau melihat saudara yang sakit. Itu pun dengan batas waktu yang telah ditentukan.

(Baca: Izin Berobat Wali Kota Bengkulu ke India Selama 3 Bulan Dipertanyakan)

"Kalau memang cuti karena sakit atau berobat, harus jelas sakitnya apa, di mana tempatnya. Tapi kalau berbulan-bulan, masa sih enggak sembuh-sembuh juga," ujar Mendagri, Kamis (21/01/2016).

Rencananya, wali kota juga mengajukan perpanjangan izin untuk ketiga kalinya. Namun Tjahjo mengaku belum mengetahui pengajuan tersebut.

Kementerian Dalam Negeri, kata dia, masih akan mengkaji masalah ini.

(Baca: "Dua Bulan Tanpa Wali Kota, Bengkulu Berjalan 'Auto Pilot'!")

Diketahui sebelumnya dalam surat cuti kedua yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, memberikan izin bagi Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan ke luar negeri dengan alasan penting yakni untuk berobat ke India selama 40 hari. Namun, tidak disebutkan penyakit yang sedang dideritanya.

"Sanksi pertama berupa surat teguran, kemudian diberhentikan sementara. Baru setelah itu kita 'sekolahkan'," ungkap Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com