HS (31), anggota polisi yang berdinas di Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Jatim itu, dilaporkan karena dituding berselingkuh dengan isterinya.
Dalam laporannya, Bripka AR menyertakan bukti kesaksian bahwa dirinya dua kali memergoki HS duduk bermesraan dengan istrinya pada tanggal 19 dan 22 Desember 2015 lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, bahwa bidang Propam Polda Jatim sudah merespon laporan tersebut dan sudah mendalaminya.
"Hasilnya belum, nanti dikabari," katanya, Kamis (7/1/2016).
Argo menolak berandai-andai soal sanksi yang bakal diberikan jika tuduhan itu terbukti benar secara hukum. Di tubuh kepolisian, lanjutnya, ada sanksi kode etik, disiplin dan pidana.
"Nanti tergantung yang mana, tergantung hasil penyelidikan, kita tunggu saja, nanti akan diinformasikan," ungkap Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.