Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kupang, Wisnu Wardana, mengatakan, sesuai dakwaan tindak pencabulan yang dilakukan Zeth terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 lalu di rumahnya di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.
"Kejadian pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu sekitar pukul 14.00 Wita saat anaknya sementara tidur siang di kamar belakang," ungkap Wisnu.
Setelah kejadian itu, Zeth kembali melakukan perbuatannya berulang kali. Anaknya pun mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada temannya dan melapor polisi.
Zeth dijerat pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.