Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Kandung, Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/01/2016, 08:56 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut Zeth Andreas Blegur (39), anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), 15 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kupang, Wisnu Wardana, mengatakan, sesuai dakwaan tindak pencabulan yang dilakukan Zeth terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 lalu di rumahnya di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

"Kejadian pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu sekitar pukul 14.00 Wita saat anaknya sementara tidur siang di kamar belakang," ungkap Wisnu.

Setelah kejadian itu, Zeth kembali melakukan perbuatannya berulang kali. Anaknya pun mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada temannya dan melapor polisi.

Zeth dijerat pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com