"Kami dari pihak KGPAA Paku Alam IX Al Haj-Angklingkusumo menolak jumenengan dan tidak mengakui Bimo sebagai Paku Alam," ungkap KPH Wiroyudho dalam jumpa pers, Rabu (6/1/2016).
Wiroyudho menyampaikan, keluarganya menilai, KBPH Suryodilogo tidak sesuai dengan kriteria menjadi Paku Alam.
"Salah satu kriteria untuk menjadi Paku Alam adalah harus anak kandung. Akan kami sampaikan faktanya kepada publik jika saatnya sudah tepat," tandasnya.
Pihak keluarga, lanjutnya, berencana melakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana terkait suksesi penobatan tersebut.
"Kami bukan orang lain, kami mempunyai bukti-bukti kuat. Kami akan gunakan jalur hukum," ucapnya.
Menurut dia, pihaknya tidak melarang keluarga datang menghadiri jumenengan pada 7 Januari 2016 esok. Namun demikian, bukan berarti Keluarga KGPAA Paku Alam IX Al Haj-Angklingkusumo menerima penobatan KBPH Suryodilogo sebagai Paku Alam.
"Kami tidak melarang jika ada keluarga yang hadir, silakan saja. Namun, kedatangan bukan berarti menerima penobatan, kami tetap menolak tegas," katanya.
Sementara itu, KPH Kusumoparasto Penghageng Pambudayan Puro Pakualaman menegaskan bahwa KBPH Suryodilogo memang putra Sri Paduka Paku Alam IX.
"Beliau memang putra Sri Paduka dan diakui oleh PA sebelumnya," ucapnya.
Kusumoparasto menjelaskan, pengangkatan sebagai putra mahkota menggunakan pratanda asal. Sejak dahulu, Puro Pakualaman juga mempunyai catatan silsilah keturunan.
"Kami di sini punya silsilah, ini putranya siapa, ada. Yang penting adalah ada pratanda asalnya, itu kuncinya," tuturnya.
Saat dikonfirmasi mengenai ada pihak yang tidak setuju, Kusumoparasto mengaku tidak ada masalah. Dengan adanya pihak yang tidak setuju, lanjutnya, Paku Alam yang baru bisa lebih berhati-hati.
"Beliau tidak setuju ya ditanggapi positif saja," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.