Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda NTT Akui Kembalikan Sebagian Miras Sitaan AKBP Albert Neno

Kompas.com - 05/01/2016, 09:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen (Pol) Endang Sunjaya mengakui, pihaknya mengembalikan sebagian minuman keras yang sempat disita oleh anak buahnya, Kepala Subdirektorat III Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno.

Miras yang dikembalikan, kata Endang, adalah miras yang ternyata telah memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.

"Sebagian sudah memiliki izin dari wali kota karena peraturan yang mengatur soal itu dari peraturan daerah. Makanya yang sudah ada izin dikembalikan, sedangkan yang tidak ada izin kami tetap sita dan musnahkan," ujar dia saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Meski demikian, Endang tidak menyalahkan Albert Neno. Di jajaran pimpinan, koordinasi terkait kafe mana yang sudah mempunyai izin untuk menjual miras telah dilakukan. (baca: Ingin Jerat Herman Herry, Polisi Minta Rekaman Percakapan ke Telkomsel)

Hanya, ada kesalahpahaman antara dirinya dan Albert sehingga Albert dan jajarannya tetap menggerebek dan menyita miras-miras di kafe yang sudah memiliki izin.

"Jadi ini hanya persoalan komunikasi saja ya sebetulnya," ujar Endang.

Endang juga tak mempersoalkan Mabes Polri yang mengirim tim Propam untuk menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran prosedur yang dilakukan Albert. Menurut dia, hal itu adalah wajar. (baca: Kapolda NTT: Tindakan Anak Buah Saya Benar)

Albert dan jajaran menggerebek sekaligus menyita minuman keras di wilayah Kupang, NTT pada 25 Desember 2015. Aksi Albert itu menuai protes dari salah seorang Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Herman Herry.

Protes Herman dilatari banyak pengusaha miras yang mengadu penggerebekan dan penyitaan itu. Herman langsung menelpon Albert dan mengajak bertemu di salah satu hotel. Namun, Albert menolaknya. (baca: Kompolnas, Itwasum, dan Propam Selidiki Perseteruan Herman Herry-Polisi)

Buntutnya, Albert melaporkan Herman ke Polda NTT atas tuduhan pengancaman dan fitnah sebagaimana komunikasi mereka berdua di telepon beberapa saat setelah penggerebekan dan penyitaan miras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com