Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Tepergok Pesta Sabu, Belasan Ulama Datangi Kantor Polisi

Kompas.com - 22/12/2015, 14:54 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Penahanan Kepala Desa Maduleng Moh. Rois oleh aparat Polres Pamekasan, karena tepergok menggelar pesta sabu di Desa Jambringin, Pamekasan, terus mendapat sorotan.

Siang ini, Selasa (22/12/2015), sejumlah ulama di Kabupaten Sampang mendatangi Kantor Polres Pamekasan terkait kasus tersebut.

Mereka mengaku ingin mengetahui perkembangan kasus pesta sabu yang melibatkan Moh. Rois. Sebab, penanganan kasusnya sempat bermasalah setelah Moh. Rois sempat dilepas oleh Polisi pasca penangkapan.

Kemudian, Rois ditangkap kembali setelah ulama mendatangi Polres mengadukan pelepasan tersebut. 

Rombongan ulama ini ditemui Wakil Kepala Polres Pamekasan, Komisaris Polisi Hendri Purwono di ruang kerjanya.

Nur Cholis, juru bicara ulama mengatakan, kedatangannya dalam rangka mendorong Polres Pamekasan untuk menjalankan proses hukum atas Rois.

"Kami hanya minta Polisi transparan dan berjalan sesuai denga aturan dalam menangani kasus narkoba," kata Nur Cholis.

Informasi yang disampaikan Hendri kepada para ulama, Rois dan dua tersangka lainnya, seminggu lagi berkas penyelidikannya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Jika sudah tidak ada persoalan lagi, maka perkara akan disidangkan.

"Kita akan kawal terus kasus ini. Motif kita semat-mata perang terhadap narkoba, bukan karena faktor politik dan lainnya," ungkap Nur Cholis.

Moh. Rois saat ini sedang ditahan di Polres Pamekasan bersama dua orang tersangka lainnya.

Rois baru dilantik sebagai Kepala Desa Maduleng pada Kamis (17/12/2015) di ruang PKK Kabupaten Sampang, oleh Bupati Sampang Fannan Hasib.

Usai dilantik, Moh. Rois kembali dimasukkan kembali ke sel tahanan Polres Pamekasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com