Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Pembakar Lahan Riau

Kompas.com - 15/12/2015, 11:12 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang direktur PT LIH berisinisal INW sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo mengatakan, INW merupakan tersangka kedua setelah penyidik menetapkan tersangka berinisial FK dari perusahaan yang sama beberapa waktu lalu.

"Untuk kedua tersangka penyidik masih terus memenuhi berkas pemeriksaan," kata Guntur seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2015).

FK merupakan Manajer Operasional PT LIH. Ia ditahan di Polda Riau sejak 17 September 2015 atas dugaan membakar lahan seluas 533 hektar di Pelalawan.

Guntur mengatakan, secara keseluruhan Polda Riau telah menetapkan tiga perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan lima tersangka perorangan.

Selain PT LIH, penyidik telah menetapkan petinggi PT PLM asal Indragiri Hulu sebagai tersangka.

Untuk PT PLM, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Manager Plantation berinisial EJP, NMC sebagai Manager Finance, dan LJP selaku direktur.

"Dua dari tiga tersangka itu merupakan warga negara asing, yakni EJP dari Malaysia dan NMC dari India," kata Guntur.

Polisi sedang menyelidiki satu perusahaan lagi, tetapi belum menetapkan tersangkanya.

Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau telah menetapkan 68 tersangka pelaku pembakaran lahan. Jumlah itu terdiri dari 63 tersangka perorangan dan lima dari korporasi.

Guntur menyebutkan, seluruh tersangka itu berasal dari 71 laporan polisi (LP) yang terdiri dari 53 LP perorangan dan 18 LP secara korporasi.

Dari 71 laporan, sebanyak 27 di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Adapun 28 laporan lain dalam proses sidik, sementara 16 laporan sisanya dalam tahap I atau pelimpahan berkas ke kejaksaan.

"Untuk korporasi, 16 LP masuk kedalam tahap penyidikan sementara dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com