Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Kalbar: Pelaku Kejahatan Narkotika Seharusnya Dihukum Mati 3 Kali

Kompas.com - 04/12/2015, 22:49 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemusnahan 10 kilogram sabu di halaman Mapolda Kalimantan Barat disaksikan langsung si tersangka, Dwi Kuswoyo (36), Jumat (4/12/2015).

Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, pemusnahan tersebut adalah peringatan bagi seluruh masyarakat untuk waspada.

Arief yang sejak awal bertugas menyatakan perang terhadap peredaran narkoba ini pun berharap pelaku kejahatan narkotika dihukum seberat-beratnya.

“Semoga ini terakhir terjadi di Kalbar, berharap pelaku seperti ini tidak diberi hukuman yang ringan. Kalau bisa dihukum mati tiga kali, supaya ada efek jera, Kalau hanya 3-4 tahun tidak ada efek jera” kata Arief. 

Arief menegaskan, Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikan provinsi tersebut sangat rawan aksi penyelundupan.

“Satu hal yang menjadi perhatian, harus lebih ketat dalam mengawasi dan penjagaan, baik itu di PLB resmi, maupun di jalur tikus atau jalan setapak, yang mungkin bisa dijadikan pintu masuk barang-barang berbahaya,”  dia menegaskan.

Namun, terkait lolosnya sabu seberat 10 kilogram dari Malaysia itu, Arief tak ingin menyalahkan pihak manapun.

“Dia (tersangka) ini salah. Demi kepentingan pribadi dia rela meracuni bangsanya sendiri, saudaranya sendiri, keluarganya sendiri. Berapa korban yang bisa mati gara-gara ini. Dia yang bawa masuk 10 kilogram ini,” tegas Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com