Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makelar dan Kurir 8 Kilogram Sabu Dibekuk Polisi

Kompas.com - 03/12/2015, 18:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sedang asyik berjalan-jalan dengan keluarga, telepon seluler Iskandar (35) warga Medan Krio, Sunggal, berdering.

Suara di seberang adalah seseorang bernama Abang yang mengabarkan kedatangan sejumlah barang. Abang menambahkan, dia akan dihubungi seseorang untuk melakukan pertemuan.

Pada 30 Agustus 2015 malam, Iskandar menuju Supermarket Brastagi di Jalan Gatot Subroto, Medan menemui seseorang.

Tanpa diketahui Iskandar, polisi sudah berada di sekitar toko tersebut setelah mendapat informasi terkait transaksi dan serah terima sabu-sabu di tempat tersebut.

Benar saja, polisi akhirnya sukses membekuk Iskandar yang sedang bertransaksi dengan seorang laki-laki. Sayangnya, salah seorang pelanggan Iskandara berhasil kabur.

Polisi yang mengetahui Iskandar bepergian dengan menggunakan mobil jenis Avanza hitam BK 1053 QA langsung menggeledah mobil tersebut.

Di dalam mobil itu polisi menemukan delapan kemasan plastik biru bergambar panda berisi narkotika jenis sabu seberat 8.202,4 gram.

Dari temuan itu polisi mengembangkan kasus ini dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa Abang dan Budi berada di Aceh.

Ditempat terpisah, Sabdi Abdullah alias Budi alias Irwansyah (35) warga Cot Aran, Provinsi Aceh, berangkat ke Medan dan ditangkap polisi di di lobby Hotel Grand Nusantara, Medan.

Budi mengaku diperintah Amri yang saat ini buron, mencari pembeli sabu-sabu. Budi sudah tiga kali diperintah Amri sebagai perantara penjualan narkotika dengan pelanggannya adalah Abang, yakni pada 10 Agustus 2015.

Sebanyak 1 kilogram sabu dengan upah Rp 25 juta. Kemudian pada 25 Agustus 2015, sebanyak 2 kilogram dengan imbalan Rp 50 juta dan terakhir 30 Agustus 2015 sebanyak 8 kilogram dengan imbalan Rp 100 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Aisyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Mirdin di Pengadilan Negeri Medan mendakwa keduanya dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

"Iskandar berperan sebagai pengambil barang atau kurir dan Budi sebagai penghubung dan mencari pembeli atau makelar," kata jaksa Aisyah, Kamis (3/12/2015).

Kuasa hukum Budi, Muslim Agani mengatakan, kliennya tidak pernah tahu isi barang tersebut. Sampai di Medan langsung ditangkap, padahal Budi sedang bersama keluarganya hendak berobat.

"Dia di telfon, ini ada barang delapan kilo. Barang yang dia tak pernah melihat dan dia juga tidak kenal sama Iskandar," kata Muslim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com