Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Prostitusi Via BBM di Medan Termasuk Jaringan Internasional

Kompas.com - 25/11/2015, 01:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Bisnis prostitusi via Blackberry Masanger (BBM) yang dilakukan dua mucikari M Azhar Purba (21) dan Abdul Aziz (37) termasuk sindikat perdagangan manusia jaringan internasional. 

"Kita duga ini sindikat perdagangan orang jaringan internasional," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, Selasa (24/11) malam.

Maka keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdadangan Orang dan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Menurut Helfi, keempat korban mendapatkan upah ratusan ribu dari harga yang sudah di sepakati dengan para pria hidung belang. 

"Korban mendapat upah Rp 500 ribu dari harga yang sudah disepakati antara kedua tersangka dengan pria hidung belang," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, praktek prostitusi via pesan singkat BBM ini dibongkar Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Dua tersangkanya adalah Abdul Aziz (37) warga Jalan Pukat III, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung, dan M Azhar Purba (21) warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, Kota Medan.

Empat mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Medan berinisial JU (19) warga Jalan Sei Asahan, SHP (21) warga Jalan Sudirman, SM (21) warga Jalan Titipapan, dan PS (25) warga Tembung, menjadi korban bisnis "basah" ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com