Keduanya berinisial DN (37) asal Cibalong dan DD (21) asal Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami mengamankan dua anggota ormas yang membawa pedang dan senjata tajam lainnya saat akan berangkat unjuk rasa di kejaksaan," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pandu Winata di kantornya, Selasa (24/11/2015) pagi.
Penangkapan kedua oknum ini, lanjut Pandu, saat pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa orang yang membawa senjata tajam untuk unjuk rasa di kejaksaan terkait masalah dugaan korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Pihaknya pun langsung mendapatkan pemilik senjata tajam di sebuah mobil para pengunjuk rasa.
"Kami mendapatkan informasi ada pengunjuk rasa yang membawa senjata tajam. Kami selidiki dan kami temukan sebilah pedang, belati dan golok," kata Pandu.
Saat pertama kali diamankan petugas, para pelaku beralasan senjata tajam ini terbawa setelah mereka berkebun. Tapi selain senjata tajam, kepolisian pun menemukan bungkusan air rebusan jengkol busuk yang telah dikemas dalam plastik kecil untuk berunjuk rasa.
"Selain bawa senjata tajam, mereka juga membawa bungkusan air rebusan jengkol busuk yang sudah dikemas," ungkap Pandu.
Kedua oknum ormas ini kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Mereka dituntut Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.