ACEH UTARA, KOMPAS.com - Sipir cabang rutan negara Lhoksukon, Aceh Utara, menggagalkan penyelundupan dua paket sabu yang dikemas dalam wadah pasta gigi ke dalam rutan tersebut.
Dua paket sabu itu seberat 0,32 gram sedianya hendak dikirim untuk Agustiar (32), napi asal Desa Pulo Blang Trieng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Agus adalah napi kasus narkotika yang mendapatkan vonis 18 bulan penjara dan baru menjalani tujuh bulan penjara.
“Ada seorang datang membawa odol dan sabun mandi. Barang itu dititip ke sipir dan dia langsung pergi,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi, Senin (23/11/2015).
Petugas mencurigai pasta gigi yang dikirim pria itu. Pasalnya, kotak odol tersebut masih basah dan berbau lem.
Petugas kemudian membelah wadah pasta gigi tersebut untuk memastikan isinya.
"Dan ternyata benar seperti kecurigaan petugas, isinya sabu,” ujar Effendi.
Setelah menemukan barang haram itu petugas rutan kemudian memeriksa Agus. Namun, dia mengaku tidak mengenal pengirim pasta gigi berisi sabu itu.
Mendengar penjelasan Agus, petugas rutan langsung menghubungi Satuan Narkoba Polres Aceh Utara.
Polisi yang datang kemudian menggeledah kamar Agus, tapi tidak menemukan barang bukti lain.
Petugas hanya menyita enam telepon genggam milik napi dalam kamar lainnya.
Effendi menyebutkan, kemungkinan besar telepon genggam itu diselundupkan keluarga napi perempuan saat berkunjung, karena petugas tak bisa memeriksa di bagian tubuh tertentu pengunjung perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.