Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Narkoba, Bripka AM Bisa Punya Empat Rumah

Kompas.com - 23/11/2015, 19:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang anggota kepolisian berinisial Bripka AM (37) kini mendekam di balik jeruji besi karena menjadi bandar dan pengendali narkoba.

AM merupakan penyidik di Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur. [Baca: Kapolda Kaltim Akui Ada Penangkapan Anggotanya oleh BNN]

Penangkapan AM berawal dari diringkusnya tiga kurir narkoba, masing-masing B, J, dan S, oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (17/11/2015).

[Baca: Kapolda Kaltim: Penangkapan Oknum Menjadi Pelajaran bagi Anggota]

Ketiganya ditangkap di Bandara Sepinggan, Balikpapan, dengan barang bukti 1.080,63 gram.

Menurut hasil interogasi, petugas mendapati keterangan dari S yang menyatakan bahwa aksinya dikendalikan oknum polisi AM.

Dalam pemeriksaan, S mengaku mengenal AM selama lima bulan dan beberapa kali mengambil narkoba atas perintah oknum polisi tersebut.

Setelah mendapat informasi dari S, petugas kemudian mencari AM.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Deddy Fauzi El Hakim mengatakan, petugas memantau sebuah hotel di kawasan Balikpapan.

Sebelum menemukan AM, petugas menjumpai MD. Karena gerak-gerik yang mencurigakan, MD akhirnya diperiksa petugas. Hasilnya, sebanyak 141 butir ekstasi ditemukan.

"MD mengatakan, barang tersebut akan dikirim ke AM, yang ada di kamar hotel tersebut," kata Deddy di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/11/2015).

Petugas BNN kemudian meringkus AM di dalam kamar hotel. Saat penangkapan, AM sempat berusaha melarikan diri.

"Namun, AM tak berdaya dan akhirnya digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNN Jakarta," ujar Deddy.

Sejak menjalankan bisnis narkoba pada 2010, AM telah berhasil memupuk kekayaan yang diduga dari bisnis barang haram tersebut.

AM diketahui memiliki empat rumah, dua tanah kavling, dan satu rumah kos yang sedang dibangun.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com