MEDAN, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap 17 kasus narkoba dengan 19 orang tersangka.
Belasan kasus ini diungkap dalam periode 13-16 November 2015.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba merupakan bentuk penindakan penyalahgunaan, pencegahan, pemberantasan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayah Sumatera Utara.
Ke-19 orang tersangka terdiri dari 18 orang pria dan satu orang perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Reinhard Silitonga mengatakan, pihaknya mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka.
Delapan kasus lain dengan sembilan tersangka diungkap Polresta Medan, Polres Deli Serdang dan Polres Asahan masing-masing satu kasus dengan satu tersangka.
Selanjutnya Polres Tanjung Balai satu kasus dengan dua tersangka. Sedangkan, Polres Tapanuli Utara, Polres Siantar dan Polres Sibolga, masing-masing satu kasus dengan satu orang tersangka.
"Sementara untuk barang bukti, dari hasil rekaputilasi terdiri dari 221,28 gram sabu, 16 butir pil ekstasi, 25.311,77 gram daun ganja kering, 11 unit ponsel, 6 unit sepeda motor dan uang Rp 30.000," kata Reinhard, Kamis (19/11/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.