Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pak Jokowi, Tolong Perhatikan Buruh di Bali"

Kompas.com - 19/11/2015, 16:03 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo diharapkan memberi perhatian kepada para buruh dengan gaji sesuai upah minimum regional (UMR) provinsi yang dinilai belum layak.

"Saya berharap pak Jokowi memperhatikan kami yang ada di Bali. Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Koordinator Aliansi Buruh Bali Bersatu, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana saat aksi di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (19/11/2015).

Dia menyampaikan bahwa PP No.78 Tahun 2015 dikeluarkan pemerintah pusat tanpa dibahas terlebih dahulu dengan perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh di tingkat nasional.

"Artinya, pemerintah pusat telah memaksakan kehendak dengan tidak menerapkan lagi tripartite. Tidak ada lagi dialog, tidak ada perundingan lagi," ujarnya.

"Hal inilah yang harus kita lawan. Jangan sampai demokrasi yang sudah diterapkan selama ini dirusak oleh pemimpin yang otoriter," tegasnya.

PP Nomor 78 Tahun 2015 yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2015 sebagai paket kebijakan ekonomi jilid 4 inilah yang diakui sebagai pemicu perlawanan para Buruh di Bali karena aturannya dinilai tidak menguntungkan buruh.

UMR Provinsi Bali yang hanya sekitar Rp 1,6 juta ini dianggap belum mencukupi kebutuhan hidup di Bali yang selama ini disorot sebagai destinasi tujuan wisata dunia yang berlimpah uang dollar.

"Kami akan aksi terus, dunia biar tahu bahwa buruh yang banyak bekerja di sektor pariwisata di Bali, ternyata upahnya rendah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com