Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak PP 78 Tahun 2015, Buruh di Solo Turun ke Jalan

Kompas.com - 19/11/2015, 12:36 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Aksi buruh kembali digelar di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/11/2015). 

Ratusan buruh dari berbagai daerah di Solo Raya, menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penetapan Upah Buruh. Massa menganggap PP tersebut merugikan para buruh.

Ratusan buruh dari berbagai daerah di Kota Solo menggelar aksi longmarch menuju Balai Kota Solo di Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya, buruh berkumpul dan menggelar orasi di Bundaran Gladag, Jalan Slamet Riyadi.

"Buruh di Solo Raya menolak dan mendesak Pemerintah segera mencabut PP tersebut dan menetapkan segera UMK Rp 2,5 juta," kata Endang Setyowati, selaku koordinator lapangan dalam orasinya.

Endang juga mengajak para buruh untuk terus mengawal PP Nomor 78 tersebut dan melakukan mogok kerja.

"Mogok kerja dilakukan sebagai bentuk protes, karena PP nomor 78 bertentangan dengan Pasal 88 dan 89 UU Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, PP 78 justru memberatkan hidup para  buruh dengan sistem pengupahannya," kata Endang.

Menurut Endang, PP Nomor 78 digunakan untuk membungkam hak buruh dengan cara menghilangkan beberapa komponen dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Komponen dalam KHL menentukan besaran UMK bagi buruh, dan saat ini, para buruh sedang berjuang untuk menaikan jumlah komponen KHL dari 64 menjadi 84 komponen.

"Kami menduga penerbitan PP Nomor 78 adalah skenario para pengusaha pengusaha yang hanya mementingkan diri sendiri dan memberangus hak buruh," kata dia lagi.

Sementara itu, aksi berlanjut di depan Kantor Balai Kota Solo. Massa bergerak sepenjang jalan Jenderal Sudirman menuju Balai Kota.

Aksi mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Untuk beberapa saat lalu lintas sempat tersendat karena aksi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com