Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Cirebon Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi

Kompas.com - 12/11/2015, 18:27 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas terdakwa Wakil Bupati Cirebon (nonaktif) Tasiya Soemadi dalam kasus korupsi dana hibah bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun anggaran 2009-2012.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Joko Indiarto saat sidang vonis terdakwa Tasiya Soemadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (12/11/2015).

Joko mengatakan, berdasarkan hasil proses persidangan dan fakta hukum, tidak ada bukti bahwa terdakwa terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar tersebut.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar dana hibah bansos segera dicairkan tanpa mengetahui siapa yang mengajukan proposal dana.

"Tidak terbukti adanya perbuatan melanggar hukum dalan pemotongan dana hibah dan bansos," katanya.

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa dengan tuduhan dugaan pidana korupsi.

Hakim juga meminta agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara dan nama baiknya segera dikembalikan.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp 200 juta serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 159 juta.

Dakwaan jaksa mencakup atas Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca Kejagung Tetapkan Wakil Bupati Cirebon Tersangka Korupsi Dana Bansos)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com