Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 65 Imigran ke Australia, Nahkoda dan ABK Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 10/11/2015, 23:42 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

BA’A, KOMPAS.com - Satu orang nahkoda dan lima orang anak buak kapal (ABK) pengangkut 65 imigran gelap asal tiga negara menuju Australia, didakwa pasal berlapis.

Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum, Alexander Sele, dalam sidang perdana kasus penyelundupan manusia di PN Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, NTT, Selasa (10/11/2015).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Ary Wahyu Irawan tersebut menghadirkan para terdakwa, Yohanes Lumiang selaku nahkoda.

Selain itu lima orang ABK yakni Marten Karaeng, Yapi Pono, Medi Apao, Indra Romandi dan Steven Worotijen. Keenam terpidana itu didampingi kuasa hukum mereka yakni Yesaya Dae Pani.

Dalam dakwaannya JPU mengatakan, para terdakwa dijerat pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan pasal 323 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, JPU menghadirkan barang bukti berupa dua buah kapal yang digunakan untuk mengangkut para imigran tersebut.

Sedangkan uang suap yang diterima awak kapal dari aparat keamanan Australia, agar berbalik arah kembali ke wilayah Indonesia, tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam berkas penyelidikan.

JPU beralasan uang tersebut tidak termasuk dalam perjanjian pembayaran pengiriman imigran dari pihak perekrut.

Diberitakan sebelumnya, dua kapal pengangkut 65 orang warga negara asing asal tiga negara, yang hendak mencari suaka di Australia, terdampar di Pulau Landuli, Kabupaten Rote Ndao, NTT, Senin (1/6/2015).

Kapolres Rote Ndao, AKBP Hidayat, mengatakan para imigran itu satu orang berasal dari Myanmar, Bangladesh 10 orang, dan Srilanka sebanyak 54 orang.

Dari 65 orang imigran itu, terdapat empat oran perempuan, dua anak-anak dan seorang balita.

Dalam perjalanan menuju Australia kapal itu mengalami kerusakan mesin dan kandas karena air surutu. Akhirnya kapal itu didorong dari perairan Australia menuju ke Rote Ndao.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com