Peralatan foto dan barang-barang berharga lainnya milik korban Rudi Arman Sidauruk dan Deni Parawibowo raib dibawa kabur oleh para pelaku. Para pelaku adalah penarik becak bermotor (betor) yang ditumpangi korban saat menuju Jalan Meranti, Minggu (1/11/2015) siang.
Awalnya, kedua korban menumpangi betor hendak menuju Jalan Meranti untuk membeli oleh-oleh. Saat tiba di toko oleh-oleh tersebut, kedua korban turun dari betor, sedangkan barang-barang milik keduanya tinggal di betor.
Sang penarik betor tak menyia-nyiakan kesempatan ini, dia langsung membawa kabur barang-barang penumpangnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, ada empat pelaku pencurian barang elektronik milik PNS di Kementerian Pariwisata yang diringkus. Keempatnya adalah Hica Tobing (40) dan Jadiaman Purba (35). Hica diketahui sebagai penarik betor.
Dua orang lainnya adalah penadah barang hasil curian, yaitu Alexius Silvester (25) dan Bernhard Sitompul (43).
"Empat pelaku pencurian ini berperan sebagai eksekutor dan penadah. Awalnya kami tangkap penarik betor dan kami kembangkan lagi kepada pelaku lainnya. Barang bukti yang kita amankan 4 unit ponsel genggam, 2 unit laptop, 2 tas ransel hitam, 1 unit betor dan 7 potong pakaian," ujar Kombes Pol Helfi Assegaf, Rabu (4/11/2015).
Helfi mengatakan, Hica dijerat Pasal 363 KUHPidana, sedangkan Radiaman, Alexius dan Bernhard dijerat Pasal 480 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.