Dari dalam rumah itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 kilogram sabu dan 22.000 butir pil ekstasi yang diduga berasal dari China.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka pengedar berinisial T (22) dan H (35).
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penggerebekan bermula ketika polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H di Jalan Yos Sudarso, Medan beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan pengembangan dan atas informasi H, kemudian dilakukan penggerebekan di Komplek TPI. Kami berhasil menemukan barang bukti 12 kilogram sabu dan mengamankan dua pengedar berinisial T dan H,” kata Mardiaz.
Dia mengungkapkan, sabu yang disita berasal dari China dan bernilai belasan miliar rupiah.
“Sabar ya. Kasus ini masih kita kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkobanya," pungkas Mardiaz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.