Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jateng: Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Usai Pilkada

Kompas.com - 02/11/2015, 16:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menyatakan tidak akan menetapkan salah seorang kandidat calon kepala daerah menjadi tersangka.

Hal itu dilakukan agar suasana pemilihan 21 kepala daerah kabupaten/kota menjadi kondusif.

Selain itu, Polda Jateng ingin belajar dari kasus penetapan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menimbulkan kegaduhan.

"Sesuai instruksi dari pusat, jangan sampai saat Pilkada serentak nanti ada calon bupati/ wali kota jadi tersangka," ujar Kapolda Jateng, Inspektur Jendral Nur Ali, usai mengikuti Rakor Pilkada serentak bersama seluruh Forum Komunikasi Daerah (Forkominda) Jateng di Gradika Bhakti Praja, Senin (2/11/2015).

Menurut Nur Ali, daalam pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang sangat penting untuk menjaga suasana daerah lebih kondusif.

Untuk itu, Mapolda Jateng menginstruksikan kepada 21 Polres atau Polrestabes untuk tidak menetapkan tersangka dari para calon atau setidaknya menunda penetapan mereka menjadi tersangka.

Menurut Nur Ali, aparat kepolisian di daerah diminta lebih jeli agar tidak cepat menyikapi persoalan untuk kemudian disampaikan ke publik.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk tidak menimbulkan kegaduhan dalam penetapan tersangka.

Polda juga meminta kepada sejumlah Kapolres untuk belajar dari penetapan tersangka pada calon Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

"Boleh kok menetapkan calon tersangka. Tapi nanti saja setelah pilkada rampung. Ada daftar tunggunya," ujarnya.

Kapolda mengaku ingin menjadikan Jateng sebagai tolok ukur dalam penetapan tersangka untuk daerah lain.

Penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dilakukan tanpa kegaduhan.

"Sekali lagi, saya ingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kapolres di Jateng. Masalah penetapan tersangka ini tidak main-main. Saya berharap Jateng jadi barometer untuk daerah lain," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com