Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lamban Lantik Penjabat Bupati, Ganjar Kena Kritik

Kompas.com - 28/10/2015, 09:45 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dianggap lamban karena tidak segera melantik penjabat (Pj) Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Semarang yang ditinggalkan Mundjirin.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto mengatakan hingga Rabu (28/10/2015) ini, Pj Bupati Semarang belum dilantik oleh Gubernur.

Informasi dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Semarang, Pj bupati dilantik gGbernur pada 3 November 2015 mendatang.

"Kami sebenarnya inginnya cepat. Kalau dihitung masa jabatan Bupati Semarang habisnya 28 September 2015, tapi Pj bupati baru dilantik 3 November jeda waktunya sebulan lebih," kata Bambang, Rabu (28/10/2015).

Menurut Bambang, karena lambannya Gubernur membuat seolah Pj Bupati yang rencananya baru akan dilantik pada 3 November mendatang menjadi sia-sia.

Sebab, sejak kekosongan jabatan Bupati, seluruh tugas-tugasnya sudah bisa dilaksanakan dengan baik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Semarang.

Bambang mencontohkan, Plt Bupati Semarang bisa dan sah menandatangani APBD Perubahan 2015 dan hasil evaluasi gubernur atas pengesahan APBD tersebut tanpa ada masalah.

"Pengesahan APBD Perubahan 2015 kemarin cukup ditandatangani Ketua DPRD dan Plt Bupati Semarang dan pada 5 Oktober sudah dievaluasi Gubernur. Hasil evaluasinya sudah keluar, dan ternyata tidak ada masalah," kata dia.

"Artinya, tidak perlu Pj Bupati, cukup Plt bupati sampai pilkada rampung dan sudah ada bupati terpilih," kata Bambang lagi.

Terlebih tidak adanya Pj Bupati Semarang tetapi cukup diisi Plt Bupati bisa menghemat anggaran sekitar Rp 40 juta. Sebab APBD Kabupaten Semarang sudah mengalokasikan anggaran itu untuk pelantikan dan serah terima jabatan Bupati Semarang.

"Kalau tidak ada Pj Bupati Semarang ada efisiensi anggaran Rp 40 juta. Sebab tidak mengeluarkan dana untuk pelantikan dan serah terima jabatan bupati," ungkap dia.

Bambang sebelumnya berharap, jika Gubernur memaksakan tetap melantik Pj Bupati maka pelantikan seyogianya dilakukan sebelum 28 Oktober 2015.

Sebab pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) Penetapan 2016 rencananya akan disepakati 28 Oktober 2015 mengingat tanggal 2-4 November 2015 anggota DPRD Kabupaten Semarang melakukan kegiatan reses.

"Sampai hari ini ternyata Pj bupatinya belum dilantik, berarti kesepakatan KUA- PPA ditandatangani oleh Plt Bupati. Itu bisa dan sah, tidak ada masalah," kata dia lagi.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Mundjirin sebagai Bupati Semarang telah habis pada 28 September lalu. Sementara Pilkada Kabupaten Semarang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang yang diikuti oleh dua pasang calon, termasuk Mundjirin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com