Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahi Aturan Imigrasi, 39 WNA Ditertibkan

Kompas.com - 23/10/2015, 22:37 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara diamankan petugas imigrasi Tanjung Perak Surabaya karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Setidaknya terdapat 39 WNA yang diamankan dari 22 perusahaan di empat daerah di Jawa Timur yakni Lamongan, Tuban, Bojonegoro, dan Gresik. 

"Mereka saat ini masih diperiksa lebih dalam soal kelengkapan dokumennya," kata Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Safar Muhamad Godam, Jumat (23/10/2015).

"Mereka terbukti sedang bekerja di perusahaan tersebut, padahal visa imigrasinya bukan untuk bekerja," ujar Safar.

Keberadaan mereka terdeteksi setelah imigrasi menggelar razia di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNA, sejak 20-22 Oktober lalu.

"Yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, akan dideportasi," lanjut Safar.

Ke-39 WNA itu, 18 diantaranya berasal  dari China, 13 dari Philipina, 6 dari india, 1 dari Taiwan dan 1 lagi dari Korea Selatan. Di 22 perusahaan itu, mereka bekerja sudah lebih dari sebulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com