Yuntoro, kuasa hukum korban, mengatakan, kliennya mengalami tindak kekerasan dari oknum kepolisian.
"Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka mengungkap kasus kematian gajah Yongki," kata dia, Kamis (22/10/2015).
Empat korban bernama Tarmuzi, Kunto, Paingun, dan Miskun itu mengalami luka berat, kehilangan pendengaran, bahkan ada yang koma hingga saat ini. Mereka adalah warga Desa Pemerihan, Kecamatan Bengkunat Blimbing, Kabupaten Lampung Barat, yang tinggal di perbatasan TNBBS.
"Sejauh ini saya tidak melihat adanya keterlibatan para korban ini dalam kasus kematian Yongki," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, pihaknya selaku kuasa hukum meminta keadilan atas tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota tim penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.