Selain Ardi, juga ditangkap Adias Wamir yang bertindak sebagai kernet kapal. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres setempat.
Mereka ditahan setelah menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kepulauan Aru, Selasa (20/10/2015).
Kepala Polres Kepulauan Aru, AKBP Harold Huwae mengatakan Ardi dan Adias dinilai lalai dan dianggap bersalah dalam insiden tersebut.
Kecelakaan laut itu menyebabkan dua siswa meninggal dunia dan empat lainnya hingga kini masih dinyatakan hilang.
Sedangkan, 18 siswa lainnya selamat dalam musibah yang terjadi pada Minggu (18/10/2015) malam tersebut.
Dia mengungkapkan, Ardi dan Adias dianggap lalai karena mengangkut penumpang melebihi kapasitas muat. Padahal, seharusnya daya angkut longboat tersebut hanya mengangkut 15 orang.
Atas kecerobohan itu, Ardi dan Adias terancam dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
“Keduanya dianggap lalai dan terancam dijerat dengan hukuman maksimal selama 5 yahun penjara,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, longboat yang mengangku sebanyak 24 siswa tenggelam di Teluk Dobo, di perairan Desa Wokam, Minggu (18/10/2015), pukul 22.00 WIT.
Puluhan siswa ini menumpangi longboat untuk pulang ke Dobo setelah mengikuti praktek lapangan di desa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.