Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolsek Pasirian Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Tambang Ilegal di Wilayahnya

Kompas.com - 15/10/2015, 14:38 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Selain kompak membantah menerima jatah uang bulanan, ketiga anggota Polsek Pasirian, Kabupaten Lumajang juga kompak mengaku tidak mengetahui keberadaan tambang pasir ilegal yang dioperasikan Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono.

Sejak menjabat menjadi Kapolsek Pasirian pada 2010, AKP Sudarminto, hanya mengetahui bahwa aktivitas penambangan pasir itu dilakukan untuk mendukung program Pemkab Lumajang yang akan menjadikan kawasan tambang sebagai kawasan wisata. Informasi itupun diperoleh Sudarminto dari penjelasan Kades Hariyono. 

"Kades Hariyono bilang ada danau yang perlu didalamkan untuk wisata," kata Sudarminto dalam keterangannya saat dihadirkan pada sidang disiplin Polri di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).

Pernyataan sama juga dikemukakan dua terperiksa lainnya, yakni anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar, Aipda Sigit Purnomo, dan Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Syamsul Hadi. Soal keberadaan tambang pasir ilegal itu ditanyakan pimpinan sidang Kompol Iswahab dan tim penuntut, yang diketuai AKP AH Nugroho.

Sebelumnya, salam sidang yang digelar di ruang bidang keuangan Mapolda Jatim itu, berdasar pengakuan Hariyono ketiga terperiksa juga membantah menerima jatah bulanan sebesar Rp 1 juta dan Rp 500.000, Kades Hariyono saat ini berstatus tersangka kasus tambang ilegal dan pembunuhan aktivis desa Salim Kancil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com