Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Anggota Polsek Pasirian Bantah Terima Uang Bulanan dari Kades

Kompas.com - 15/10/2015, 12:19 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang disiplin anggota Polri terkait kasus penambangan liar di Kabupaten Lumajang kembali digelar pada Kamis (15/10/2015), di Mapolda Jawa Timur. Dalam keterangannya, tiga anggota polisi yang menjadi terperiksa kompak membantah telah menerima jatah uang bulanan seperti yang disebut Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono.

Mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto, mengaku pernah mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta pada awal Juli lalu dari Kades Hariyono melalui anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo.

"Uang itu sumbangan untuk acara selamatan HUT Polri di kantor Polsek," kata perwira yang kini menjabat Kabagops Polres Lumajang ini.

Sudarminto mengaku, pernah beberapa kali menerima uang dari Kades Hariyono untuk bantuan operasional sebesar Rp 400.000. Bantahan juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Syamsul Hadi. Dia mengaku tidak pernah menerima uang bulanan sebesar Rp 500.000 dari Kades Hariyono.

Syamsul mengatakan, dia pernah dipaksa menerima uang sebesar Rp 50.000 yang dimasukkan sendiri oleh Hariyono ke dalam sakunya. "Pernah lagi (Hariyono) memberi uang Rp100.000 yang dimasukkan dalam tas berisi mangga," tambah Syamsul.

Sementara anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar, Aipda Sigit Purnomo, mengaku tidak sering menerima uang dari Kades Hariyono. "Biasa diberi sebesar Rp 50.000atau Rp 100.000 setelah kegiatan di balai desa," ujar dia.

Ketiga terperiksa dihadirkan dalam sidang yang digelar di ruang bidang keuangan Polda Jatim itu. Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam itu berakhir setelah pendamping terperiksa mengajukan keringan tuntutan. Sidang dengan agenda vonis akan digelar pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com