Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Modal Judi, Siswa SMA Bobol Rumah Seorang PNS

Kompas.com - 07/10/2015, 15:53 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Magelang Kota menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Listiya Wardani (51) warga Jalan Button Gang Anggrek, Kelurahan Kedungsari, Magelang Utara, Kota Magelang, pada 18 September 2015.

Kedua tersangka curat ini adalah Bambang Madiyono (19) dan Alid Sholeh (22), warga Dusun Bumirejo, Desa Banjarsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Polisi langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjebloskan mereka k tahanan mapolres setempat.

Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani, mengungkapkan, saat beraksi kedua tersangka menggunakan parang untuk mencongkel jendela kamar korban saat malam hari. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menggasak harta benda korban.

”Sebelumnya mereka terlebih dahulu mengintai rumah korban yang sedang kosong. Korban dan keluarganya saat itu sedang pergi ke Madiun Jawa Timur,” kata Esti saat gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Rabu (7/10/2015).

Adapun barang-barang yang berhasil digasak dua tersangka antara lain, tiga buah laptop, telepon genggam, jam tangan, kamera digital, tas punggung, liontin emas 5 gram, 4 buah mutiara, dan uang tunai Rp 5.981.000. ”Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 25 juta, korban lalu melapor polisi,” tambah Esti.

Menurut dia, kasus ini terbongkar setelah tetangga korban curiga lantaran menemukan sebuaj koper yang tergeletak begitu saja di depan rumahnya. Kemudian, tetangga tersebut melaporkannya kepada pemilik rumah. Mendapat laporan itu, korban yang adalah PNS Pemkot Magelang itu pulang dari Madiun dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di Kampung Kupatan, Kramat Utara, Magelang Utara, Kota Magelang pada akhir September 2015.

Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti antara lain, tiga laptop, kamera, handphone, tas punggung, dan uang tunai Rp500.000. Menurut pengakuan tersangka, kata Esti, sebagian hasil curian telah dijual dan uangnya dipakai untuk berjudi oleh Bambang yang masih berstatus pejalar kelas III sebuah SMA di Kabupaten Magelang itu. Sebagian uang lainnya dipakai tersangka Alid untuk membeli keperluan sehari-hari.

"Hampir semua uang hasil curian itu digunakan Bambang untuk judi dadu. Sedangkan pelaku Alid menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan keluarganya,” tambah Esti.

Esti menyebutkan, kedua tersangka yang belum pernah dihukum pidana ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com