Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawanan Rampok Diringkus Saat Bersenang-senang di Hotel

Kompas.com - 24/02/2014, 16:26 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Tujuh pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk aparat Polres Magelang Kota. Mereka diduga telah melakukan pencurian terhadap Riyana Kurniawati (43), warga Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Mereka adalah Wartono (27), Chairul Anwar (28), Taufiq Hidayat (25), Fitrianto (25), Andika Barataputra (24), Kartono (27), dan Budiman Sujatmico (26). Semuanya warga Kelurahan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

"Dua pelaku, yakni Kartono dan Budiman Sujatimico, terpaksa kami tembak kakinya karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap petugas," papar Kapolres Magelang Kota AKBP Tommy Aria Dwianto, Senin (24/2/2014).

Tommy menjelaskan, tujuh pelaku yang membawa kabur uang Rp 60 juta itu ditangkap saat bersenang-senang di sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, belum lama ini.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan uang Rp 33 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Tommy melanjutkan, para pelaku ini melakukan aksi kejahatannya terhadap korban di halaman parkir Bank BCA kawasan Alun-alun Kota Magelang pada 12 Februari 2014 lalu.

Menurut Tommy, kawanan ini sudah sangat profesional dan bisa melakukan aksinya dengan rapi dan terencana. Setiap pelaku memiliki tugas masing-masing. Beberapa pelaku berbincang dengan satpam dan tukang parkir untuk mengalihkan perhatian. Pelaku lain berpura-pura menjadi nasabah dan sisanya mengawasi lokasi dari jarak jauh.

"Saat korban masuk ke bank, para pelaku kemudian merusak kunci jok motor matic nopol AA 3113 NA milik korban. Di dalam jok itu, ada uang Rp 60 juta yang rencananya akan disetorkan. Korban baru sadar uangnya hilang saat sudah sampai di rumahnya," kata Tommy.

Saat ini, kawanan itu sudah ditahan di Sel Tahanan Mapolres Magelang Kota guna kepentingan penyelidikan.

"Untuk kasus-kasus lain kita sedang berkoordinasi dengan Polres Pekalongan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP," ujar Tommy.

Sementara itu, salah satu pelaku, Budiman Sujatmico, mengaku merampok hanya untuk bersenang-senang dengan teman. "Untuk bersenang-senang saja," ucap Budiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com