Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Penjambret Polwan Tertangkap Saat Jambret Korban Lain

Kompas.com - 06/10/2015, 10:12 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Tiga penjambret polisi wanita bernama Bripda Clara, yang bertugas di Satuan Sabhara Mapolresta Medan, diamankan di Mapolsekta Medan Helvetia. Ketiga tersangka yang diamankan adalah M Robani (23), Doni Harianto (30), dan Arif Prasetia (21).

Kepala Polsekta Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksi yang sama terhadap pengendara sepeda motor bernama Fauziah di kawasan Jalan Kapten Muslim, Medan.

Berdasarkan pengembangan kasus ini, para tersangka terbukti bahwa mereka juga menjambret Clara di kawasan Jalan T Amir Hamzah, Medan.

"Para pelaku yang diamankan berjumlah empat orang saat menjambret korban Fauziah. Saat itu, personel kami sedang berpatroli di sekitar lokasi, dan menindaklanjuti langsung dengan pengejaran sehingga berhasil menangkap tersangka AP dan DH," kata Kompol Ronni Bonic, Selasa (6/10/2015).

Setelah penangkapan AP dan DH, pengembangan dilakukan terhadap dua tersangka lain, yakni M Robani dan Ilham, yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat ditangkap.

Polisi meringkus M Robani di kawasan Jalan Kapten Muslim, Lorong Jawa, dan terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha kabur. Adapun Ilham alias Cici berhasil kabur, dan saat ini masih buron.

"Dari penangkapan AP dan DH, kami langsung memburu dua tersangka lain yang sempat lolos, yaitu MR dan IH. MR terpaksa ditembak di bagian kaki karena kabur, sedangkan IH berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran. Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka membuktikan bahwa komplotan ini juga menjambret Bripda Clara ketika pulang dari gereja dan melintas di Jalan T Amir Hamza, Medan, pada 27 September lalu," kata Kompol Ronni.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu sepeda motor Honda Vario, satu sepeda motor jenis Suzuki Satria FU, satu tas ransel, satu kartu ATM BSM atas nama Fauziah, dan satu ponsel Nokia.

"Para pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Ketiganya kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Selanjutnya, kami masih terus dalami hal ini untuk menangkap anggota lain dari komplotan tersebut, termasuk IH yang sudah berstatus (masuk) DPO (daftar pencarian orang)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com