Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 5 Pengedar, Polres Kediri Sita 93.000 Butir Pil Koplo

Kompas.com - 05/10/2015, 15:36 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Satuan Reskoba Polres Kediri Kota, Jawa Timur mengamankan pil koplo sebanyak 93.660 butir dari lima orang tersangka pengedar. Penyitaan puluhan ribu butir pil koplo itu berawal dari penangkapan tersangka pengedar, Asrofi (22), pada Jumat (2/10/2015).

Saat menahan pria warga Kencong, Kabupaten Kediri itu, polisi menyita 200 butir pil koplo. Dari penangkapan Asrofi, polisi kemudian mengembangkan kasus itu yang disusul dengan penangkapan tersangka kedua, Ega Dwi Almadi (24), warga Kecamatan Pare dengan barang bukti 100 butir pil koplo.

Setelah itu, polisi berturut-turut menangkap Muhaji (29), warga Kecamatan Paredan mengamankan 360 butir pil koplo. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka keempat Sutiyono (29), warga Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Dari pria ini polisi menyita pil koplo dalam jumlah luar biasa yaitu 30.000 butir.

"Dari tersangka keempat, kita mendapatkan petunjuk masih adanya barang yang disimpan di rumah tersangka Sayidono, kita kemudian bergerak menangkapnya dan mengamankan 63.000 butir pil koplo," ujar Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Senin (5/10/2015).

Tersangka Sutiyono yang menjadi pemasok barang bagi para tersangka lainnya mengaku membeli barang haram itu seharga Rp 160.000 setiap seribu butirnya. Lalu, barang terlarang itu dia jual kembali dengan keuntungan Rp 20.000 setiap seribu butirnya.  Selain keuntungannya yang menggiurkan, Sutiyono mengaku barang dagangannya selalu cepat terjual.

Di tingkat pengecer, keuntungan dari penjualan obat-obatan terlarang itu juga bisa berlipat-lipat. Setiap seribu butir pil koplo itu harganya mencapai Rp 1 juta. Para pengecer menjualnya secara eceran dengan cara dikemas menjadi paket hemat yang berisi 10 butir pil koplo yang dijual Rp 10.000. "Saya bungkus kecil-kecil isi 10," ujar tersangka Asrofi, yang adalah pengedar level pengecer itu.

Kini para tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai dari kuli bangunan hingga sopir itu meringkuk dalam tahanan polisi. Mereka dianggap mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai syarat keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com