Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Ini Mengaku Jual Pil Koplo demi Bantu Ibu

Kompas.com - 05/03/2015, 17:26 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Sugeng Pramono (22) ditangkap aparat Satuan Reskoba Polres Kediri Kota, Jawa Timur, karena menjadi pengedar pil koplo dengan barang bukti 110.000 butir pil koplo. Warga Paron Kabupaten Kediri ini mengaku menjadi pengedar pil memabukan itu karena ingin membantu perekonomian ibunya.

Sugeng ditangkap pada 4 Maret kemarin, dan mengaku belum lama berkecimpung dalam dunia obat terlarang. Dia kulakan pil koplo dari seseorang yang punya nama panggilan Kodok seharga Rp 150.000 per 1.000 butir. Dia jual kembali pil koplo seharga Rp 220.000.

Sugeng kulakan seminggu sekali. Dia mengaku memberikan sebagian hasil penjualan pil koplo kepada ibunya. Hal itu karena dia merasa kasihan dengan ibunya yang kini berusia 60 tahun. Sepeninggal bapaknya beberapa waktu lalu, ibunya menjadi sebatang kara sehingga dia mengaku memberikan uang untuk sekadar bantu memenuhi kebutuhan hariannya.

Selama menjadi pengedar obat keras ini, kata Sugeng, ibunya tidak pernah tahu. Sang ibu hanya tahu bahwa profesi utama Sugeng adalah sebagai kuli bangunan.

"Hasil jualan pil saya kasihkan ke ibu untuk membantunya. Kasihan dia sendirian," kata Sugeng Pramono kepada polisi saat ekspos kasus di Mapolres Kediri Kota, Kamis (5/3/2015).

Kontan, alasan yang dilontarkan Sugeng membuat Kepala Satreskoba Ajun Komisaris Ridwan Sahara yang menginterogasinya, marah.

"Perbuatan kamu membantu orangtua adalah hal yang mulia. Tapi tidak dengan cara yang salah begini!" timpal Ridwan kepada Sugeng Pramono.

"Kamu juga sudah tahu kalau ini (mengedarkan pil koplo) melanggar hukum, kan?," lanjut Sahara.

Sugeng hanya tertunduk dan mengakui sadar bahwa perbuatannya mengedarkan obat keras tanpa izin adalah hal yang melanggar hukum. Dia mengaku nekat melakukan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Iya, saya tahu (melanggar hukum)," jawab Sugeng lirih.

Sebelumnya diberitakan, Sugeng Pramono adalah bagian dari sindikat pengedar pil koplo yang telah ditangkap polisi. Sindikat tersebut digulung polisi dalam serangkaian penangkapan yang terjadi pada 4 Maret kemarin dengan total barang bukti sebanyak 111.253 butir pil koplo.

Selain Sugeng, empat tersangka lainnya adalah Alfon Tafsiri (22), warga Ngasem Kabupaten Kediri; Mahendra (26), warga Ngadisimo Kota Kediri; Dafit Junaidi (30), warga Gampengrejo, Kabupaten Kediri, serta Muhaimin (40). Kini, para tersangka masih diamankan di Mapolres Kediri dan dikenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com