Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Alat Peraga Kampanye, Baliho SBY Diturunkan Panwaslu Nunukan

Kompas.com - 01/10/2015, 22:55 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Panwaslu Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara akhirnya menurunkan foto mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono karena dianggap mengkampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan yang diusung Partrai Demokrat.

Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Nunukan Muhammad Yusran mengatakan, foto SBY yang mengacungkan jari tengah dan jari telunjuk dalam baliho yang dipasang sudah bermakna simbol nomor dua, yang digunakan calon bupati dan wakil bupati Nunukan yang diusung Partai Demokrat.

“Simbol jari dua SBY tersebut bermaksud angka dua, karena yang melakukan tersebut tokoh partai politik yang kebetulan mengusung paslon nomor dua,” kata Yusran, Kamis (1/10/2015).

Yusran menambahkan, dari pengakuan pemilik vendor iklan diketahui bahwa yang memasang baliho SBY merupakan tim sukses dari paslon bupati dan wakil bupati Nunukan nomor 2. Untuk menurunkan baliho SBY tersebut Panwaslu Kabupaten Nunukan meminta pemilik vendor menurunkannya sendiri.

Pemasang baliho, kata Yusran, dipastikan telah melanggar pasal 68 PKPU di mana paslon atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain yang difasilitasi KPU dan pada tempat yang telah ditentukan.

Selain menurunkan foto SBY, Panwaslu Kabupaten Nunukan juga menurunkan baliho foto Megawati Soekarno Putri yang juga mengacungkan jari telunjuk dan jari tengah karena sudah dikategorikan sebagai alat peraga kampanye.

Panwaslu Kabupaten Nunukan mengaku tim kampanye masing-masing paslon mencoba mencari celah memasang baliho atau spanduk di luar zona yang telah ditentukan KPU sebagai zona pemasangan alat peraga kampanye.

“Kita imbau pasangan calon lebih baik fokus untuk memenangkan hati rakyat, bukan zamannya kita perang alat peraga kampanye. Justru dengan begini simpati masyarakat akan kurang karena pasangan calon tidak taat aturan,” papar Yusran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com