Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Nunukan Temukan Nama Orang Gila dalam DPS

Kompas.com - 22/09/2015, 14:47 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih menemukan penderita kelainan jiwa yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS). Meski demikian, Panwaslu mengaku tidak bisa menyalahkan petugas pemutakhiran data terkait masuknya orang gila dalam daftar pemilih sementara pilkada serentak tersebut.

Meski tidak bisa menghilangkan nama penderita kelainan jiwa itu dari DPS, Panwaslu menegaskan akan mengawasi pelaksanaan pencoblosan di TPS tempat orang dengan kelainan jiwa itu terdaftar untuk mencegah penggunaan hak pilihnya oleh orang lain.

Ketua Panwaslu Kabupaten Nunukan Rahman mengatakan, untuk mencoret nama orang gila itu dari DPS, harus ada surat keterangan dokter. "Di dalam undang-undang itu disyaratkan harus mendapat surat keterangan dari dokter. Meski keluarganya menyatakan dia gila, tetapi PPDP-nya tidak berani menghilangkan dari daftar pemilih karena tidak ada surat keterangan. Di Sebatik kita temukan dua orang,” ujar Rahman, Selasa (22/9/2015).

Selain orang gila yang masuk dalam DPS, Panwaslu Kabupaten Nunukan juga menemukan lebih dari 500 data ganda dalam DPS. Panwaslu juga mensinyalir lebih dari 1.000 orang warga tanpa nomor induk kependudukan (NIK) tercatat dalam DPS, tanpa mengantongi surat keterangan dari kelurahan setempat. Padahal, NIK merupakan parameter pendukung bagi warga unuk tercatat dalam daftar pemilih.

"Tidak ada NIK-nya pada saat pemutakhiran data kemarin, padahal seharusnya ada surat keterangan dari kelurahan minimal untuk bisa dimasukkan dalam DPS. Nanti kita tanyakan ke KPU," kata Rahman.

Dalam pilkada langsung Gubernur Kaltara dan Bupati Nunukan tahun ini, sebanyak 140. 699 warga Nunukan dari 16 kecamatan sudah tercatat dalam DPS. Sementara itu, Pilkada Gubernur Kaltara diikuti dua pasangan calon dan Pilkada Bupati Nunukan diikuti empat pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com