Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Rp 1,9 Miliar, Mantan Sekretaris Disdik Pamekasan Ditahan

Kompas.com - 29/09/2015, 18:52 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Pamekasan, Selasa (29/9/2015), menahan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Nur Qodim, karena terlibat dalam tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,9 miliar.

Nur Qodim, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Pamekasan, ditahan di Lapas Kelas II A Pamekasan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto, mengatakan, Nur Qodim ditahan karena jabatannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) program pengadaan buku mata pelajaran atau dikenal dengan program dana ad hoc untuk 49 lembaga pendidikan tingkat SMA dan SMP di Kabupaten Pamekasan.

"Kasus dana ad hoc kerugiannya mencapai Rp 1,9 miliar, atau total kerugian dari seluruh nilai proyek yang ada. Jumlah kerugian tersebut juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Agita.

Nur Qodim, imbuh Agita, harus mempertanggungjawabkan pendanaan program tersebut seperti para terdakwa sebelumnya yang sudah lebih dulu divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur.

Lebih lanjut, Agita menjelaskan, dalam kasus korupsi dana ad hoc ini, semua buku mata pelajaran yang pengadaannya diserahkan kepada pihak ketiga sama sekali tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan, baik secara administrasi maupun penunjukan pihak ketiga.

Buku yang dicetak pihak ketiga itu, menurut Agita, tidak cocok untuk mata pelajaran tingkat SMP dan SMA karena isi dari buku tersebut lebih cocok untuk siswa tingkat sekolah dasar.

Selain menahan Nur Qodim, Kejari Pamekasan juga menahan pihak rekanan, Yunianto, yang bertanggung jawab untuk pengadaan buku pelajaran di 10 sekolah. Kerugian akibat tindakan yang dilakukan Yunianto mencapai Rp 500 juta. "Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu rampungnya tuntutan yang akan diajukan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," tambah Agita.

Kedua tersangka, tambah Agita, diancam dengan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com