Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengganti Risma Dilarang Sering "Nongol" di Media

Kompas.com - 28/09/2015, 12:20 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melarang penjabat Wali Kota Surabaya Nurwiyatno, sering diwawancara wartawan atau kerap "nampang" di media. Larangan itu juga berlaku kepada empat penjabat daerah lainnya yang dilantik, Senin (28/9/2015).

"Jangan sering-sering wawancara sama wartawan, kalau ditanya wartawan, jangan banyak ngomong, bilang saja saya hanya meneruskan tugas kepala daerah sebelumnya," kata Soekarwo, usai melantik lima penjabat kepala daerah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Hari pertama usai pelantikan, Soekarwo membolehkan pengganti sementara posisi Risma dan empat penjabat kepala daerah lainnya berfoto-fotoan dengan keluarga dan kerabat. "Sehari saja foto-fotoannya, besok harus langsung bekerja," tegas Soekarwo.

Nurwiyatno yang juga menjabat Inspektur Provinsi Jatim itu, bersama empat pejabat eselon II Pemprov Jatim lainnya, menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada akhir September 2015, yakni Bupati Jember MZA Djalal, Bupati Ngawi Budi Sulistiyono, Bupati Situbondo Dadang Widiarto, dan Bupati Gresik Sambari Halim. 

Keempat penjabat yang dipilih dari kalangan eselon II Pemprov Jatim itu adalah, Asisten Pemerintahan, Zainal Muhtadien, sebagai penjabat Bupati Situbondo, Kepala Dinas PU Bina Marga, Supaad, sebagai penjabat Bupati Jember, Kepala Bandiklat, Akmal Budianto, sebagai penjabat Bupati Gresik, dan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip, Sujono, sebagai Bupati Ngawi.

Nurwiyatno, dan empat penjabat kepala daerah lainnya bertugas hingga ada kepala daerah definitif hasil dari pilkada yang digelar 9 Desember mendatang. Tugas utama penjabat kepala daerah adalah membangun koordinasi, dan mengoptimalkan penyerapan anggaran hingga akhir tahun sesuai intruksi Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com