Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Kedaluwarsa, Rumah Karaoke MIlik Istri Kepala Satpol PP Ditutup

Kompas.com - 25/09/2015, 19:43 WIB
MOJOKERTO, KOMPAS.com - Rumah Karaoke Shinta di Jalan By Pass Balongmojo, Kecamatan Puri yang diduga milik istri Kasat Pol PP Pemkot Mojokerto, Mashudi, ditutup Satpol PP Pemkab Mojokerto, Jumat (25/9/2015).

Shinta Karaoke ditutup karena izinnya sudah mati tapi sampai kini belum diperpanjang.

Sebagai tanda penutupan rumah karaoke milik Wahyu (istri Mashudi), petugas Satpol PP Pemkab Mojokerto memasang papan putih bertulis cat merah di depan pintu masuk.

Kasat Pol PP Pemkab Mojokerto, Suharso, menuturkan, rumah karaoke yang ditutup Pemkab Mojokerto ada dua, yakni Shinta Karaoke dan Diva Karaoke di Trowulan.

Penutupan Shinta Karaoke hanya dengan pemasangan papan saja, sementara Diva Karaoke dipasang papan dan disegel sekitar pukul 10.30 WIB.

"Untuk Shinta Karaoke sebenarnya akan kami segel tapi sound systemnya sudah diusung keluar sehingga dipasang papan saja sudah cukup," tutur Suharso.

Menurut Suharso, kedua karaoke itu tergolong mokong karena petugas Satpol PP sudah beberapa kali mengingatkan agar mengurus izin. Namun pemilik karaoke tak pernah menggubris.

Bahkan petugas Satpol PP pernah menyuruh membikin surat pernyataan tapi tak pernah dilengkapi hingga kini.

"Kami sudah mengingatkan sebelum Lebaran lalu. Taoj sampai penutupan, izinnya tak juga diperpanjang," jelasnya.

"Kemarin kedua karaoke sudah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Tipiring kan sudah mengarah ke pidana," terangnya.

Kabar yang berkembang, tak diperpanjangnya izin Shinta Karaoke ditengarai sewa gedungnya habis Desember 2015. Rentang waktu yang kurang beberapa bulan, pemilik enggan memperpanjang.

Kasat Pol PP Pemkot Mojokerto, Mashudi saat dihubungi mengaku Shinta Karaoke itu bukan miliknya. "Itu bukan milik saya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com