Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Aniaya 3 Murid SD hingga Kepala Dijahit, Apa Sanksi yang Menanti?

Kompas.com - 20/09/2015, 15:51 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Benny Kainama mengaku akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Mei Kowey, guru bidang studi Pendidikan Jasmani di sebuah SD di kawasan Urimesing, Ambon, yang diduga telah menganiaya tiga siswanya.

“Kami sudah terima laporannya dari kepala sekolah dan tentu guru tersebut akan kami beri sanksi tegas,” kata Benny kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2015).

Benny mengungkapkan, saat ini kasus tersebut telah ditangani secara pidana oleh aparat kepolisian. Namun, Dinas Pendidikan tetap akan meminta pertanggungjawaban guru tersebut.

“Besok guru yang bersangkutan akan kami panggil untuk diminta penjelasan terkait kasus itu. Kepala sekolah juga akan kami panggil,” kata dia.

Menurut Benny, Disdik juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Kota Ambon terkait masalah tersebut. Dia memastikan sanksi akan tetap diberikan kepada oknum guru tersebut karena yang dilakukan tidak bisa ditoleransi.

“Minimal guru tersebut akan dimutasi dan untuk sementara dilarang memberikan mata pelajaran. Nanti kami juga akan membahasnya bersama Badan Kepegawaian,” kata dia.

Sementara untuk sanksi pemecatan merupakan kewenangan Wali Kota Ambon. ”Tentu kami akan dalami kasus ini. Intinya, kami tetap akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata dia lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga siswa SD kelas enam dipukuli guru dengan cutter karena tidak membawa tugas yang diminta sang guru. Penganiayaan itu menyebabkan kepala ketiga bocah ini mengalami luka robek dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Rahayu untuk menjalani perawatan medis.

Kepala Cristo, salah satu korban, mendapat enam jahitan, sedangkan dua rekannya yang lain mendapatkan dua jahitan di kepala mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com