Petugas gabungan terpaksa menggembok mobil-mobil tersebut karena tertangkap parkir secara sembarangan diats badan jalan. Selain menggembok, sejumlah mobil lain juga diberikan teguran lantaran berhenti di kawasan terlarang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah mobil yang digembok itu dalam keadaan terparkir dan umumnya ditinggal sopir. Penertiban ini dilakukan di sejumlah kawasan mulai dari Jalan Tulukabessy, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Khairun dan sejumlah jalan lainnya.
Kasubdit Pin Kakum Dirlantas Polda Maluku, AKBP C Adolf Sinmiasa yang memimpin jalannya operasi tersebut mengatakan, selain merupakan operasi rutin, operasi tersebut juga dilakukan dalam rangka menyambut hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas ke-60.
“Kegiatan ini merupakan program pekan tertib berlalu lintas dalam rangka menyambut HUT Polantas ke-60, jadi kami bekerja sama dengan Dishub Kota Ambon dan juga TNI,” katanya.
Menurut dia, dalam operasi itu, sejumlah mobil terpaksa digembok karena diparkir di tempat yang dilarang.
”Tadi ada sekitar empat mobil yang digembok, ada juga sepeda motor dan sisanya diberi teguran,” ujarnya.
Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kota Ambon Dodi Retop mengaku sejumlah mobil hanya diberi teguran dan tilang karena saat parkir sopir masih berada di dalam mobil.
”Jadi kalau misalnya sopir tidak ada di tempat, otomatis kami langsung gembok,” katanya.
Tak hanya mobil pribadi, truk dan sejumlah angkot juga ikut ditilang karena melintas di jalur jalan yang salah, dan sebagian lagi parkir di sembarang tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.