Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Digugat Rp 1 Miliar, Aksi Kumpul Koin Digelar di Tugu Yogya

Kompas.com - 16/09/2015, 14:32 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Gerakan Masyarakat Peduli Pekerja Kaki Lima (PKL) melakukan aksi galang koin untuk lima pedagang di Jln Brigjen Katamso Prawirodirjan Gondomanan yang digugat sebesar Rp 1 miliar. Aksi pengumpulan koin ini dilakukan oleh para aktivis di Tugu Yogyakarta.

"Ini adalah pengumpulan koin untuk lima orang PKL yang digugat Rp 1 miliar. Kami merasa prihatin dan ingin berbuat sesuatu untuk membantu," ucap salah satu penggagas aksi solidaritas pengumpulan koin, Baharudin Kamba, Rabu (16/8/2015).

Baharudin menuturkan, selain para aktivis dan masyarakat, hadir pula tiga perwakilan dari lima orang PKL yang digugat, yaitu Agung, Budiyono dan Sugiyadi.

Gerakan ini, lanjutnya, merupakan bentuk keprihatinan atas peristiwa yang menimpa para pedagang kaki lama itu. Target dari pengumpulan koin ini juga bukan mengumpulkan uang hingga Rp 1 miliar seperti besarnya gugatan, namun lebih pada mengetuk hati warga masyarakat untuk peduli dengan sesama.

"Kami ingin membuktikan bahwa banyak masyarakat yang peduli dengan kasus ini," ungkapnya.

Baharudin juga menyatakan, gerakan pengumpulan koin ini tetap akan dilakukan sampai vonis pengadilan. Bahkan, para aktivis berencana akan mendatangi DPRD Provinsi dan Pemkot untuk menggalang koin. Gerakan solidaritas ini juga akan digaungkan via media sosial.

"Akan terus kita gaungkan aksi solidaritas pengumpulan koin ini di beberapa tempat di Yogya. Di medsos juga akan kita suarakan," tandasnya.

Agung, salah satu PKL, mengaku berterimakasih dengan solidaritas dan dukungan masyarakat Yogyakarta atas kasus yang menimpanya bersama empat orang lainnya. Uang koin ini nantinya akan digunakan untuk berjaga-jaga membayar gugatan jika kalah di pengadilan.

"Terima kasih kepada masyarakat Yogyakarta atas dukungan dan kepedulianya. Uang ini untuk berjaga-jaga saja, membayar kalau kita kalah di pengadilan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang PKL di Jln Brigjen Katamso Prawirodirjan Gondomanan digugat Rp 1 miliar karena dituding menempati tanah 4x5 meter tanpa izin. Tanah tersebut diklaim milik seorang pengusaha Eka Aryawan setelah mendapat surat kekancingan dari keraton pada 2011 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com