Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PKL Mau Pindah, Gugatan Rp 1 Miliar Akan Dicabut

Kompas.com - 14/09/2015, 16:19 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eka Aryawan, Oncan Poerba, menyatakan jika lima orang pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, bersedia pindah, maka gugatan di pengadilan akan dicabut. Namun jika tidak bersedia, maka proses sidang gugatan Rp 1 miliar akan dilanjutkan.

"Kami sudah berulang kali menempuh jalur kekeluargaan, namun tidak ada titik temu," ucap Oncan saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (14/9/2015).

"Ya kalau dalam mediasi mau pindah, kami bisa mencabut gugatan. Tapi kalau tidak ada titik temu, ini akan lanjut," tegasnya.

Oncen mengungkapkan, kelima orang PKL itu telah menggunakan tanah di jalan tersebut tanpa izin. Tanah seluas 73 meter persegi tersebut merupakan hak pinjam pakai yang diberikan lewat surat kepada Eka Aryawan.

"Kami punya surat kekancingan. Tuntutan kami jelas mereka harus pindah dari lokasi tersebut," tegasnya.

Salah satu tergugat, Budiyono menegaskan bahwa dirinya tidak akan pindah dari lokasi berjualanya saat ini karena lokasinya berada di luar tanah kekancingan milik Eka Aryawan.

"Sudah ada kesepakatan damai. Kami tetap bertahan karena kami benar, tanah itu di luar kekancingan yang dimiliki Eka," tandasnya.

Sementara itu, sidang gugatan pengosongan tanah hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta dengan hakim ketua Prio Utomo. Sidang pertama ini mengagendakan mediasi kedua belah pihak. Hadir dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Eka Aryawan Ocan Poerba dan lima tergugat Budiyono, Agung, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni.

Hadir pula kuasa hukum tergugat Rizky Fatahillah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Namun mediasi antara pihak penggugat dan tergugat tidak menemukan titik temu. Sidang gugatan ini akan dilanjutkan pada Senin besok (baca juga: Dituduh Tempati Lahan Tanpa Izin, Kakek Pembuat Kunci Duplikat Digugat Rp 1 Miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com