Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Praperadilan, Polrestabes Makassar Dinilai Kurang Profesional

Kompas.com - 15/09/2015, 20:47 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Kekalahan dalam sidang praperadilan terkait gugatan penetapan tersangka seorang pengusaha properti Oei I Ming, Selasa (15/9/2015), dinilai akibat kurang profesionalnya aparat Polrestabes Makassar. Pernyataan ini disampaikan Wakil Direktur LBH Makassar Zulkifli.

Zulkifli menilai, kemenangan sang pengusaha akibat polisi tidak menaati hukum acara pidana dan kasus yang diajukan terkesan terlalu dipaksakan meski bukti tidak mencukupi. 

"Ini contoh polisi tidak profesional dan memaksakan suatu perkara walau buktinya tidak cukup. Sehingga kasus ini harus dievaluasi dan mencari siapa yang salah memaksakan penetapan tersangka seseorang. Sehingga polisi ke depannya dalam menangani suatu perkara lebih profesional," kata Zulkifli.

Sebelumnya telah diberitakan, dalam sidang praperadilan di PN Makassar yang dipimpin hakim Kristijan P Djati mengabulkan gugatan Oei I Ming yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dasar diterimanya putusan tersebut karena adanya pernyataan pemilik tanah Yohanes yang tidak keberatan dipalsukan tanda tangannya saat pengurusan IMB. Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didukung sekurang-kurangnya dua barang bukti. Sehingga tidak sah menurut hukum dan harus dibatalkan," kata Kristijan dalam amar putusannya.

Dalam tindak pidana pemalsuan surat, kata dia, ada dua macam hal yang harus dibuktikan. Yakni membuat tandatangan seseorang yang sesungguhnya tidak ada atau surat dengan nama orang lain. Jika yang si empunya tanda tangan tidak merasa dirugikan maka hal itu bisa dijadikan alasan pembenar.

"Dalam kasus ini, Oei I Ming telah membeli tanah dari Yohanes dan kemudian Yohanes tidak keberatan dipalsukan tandatangannya sehingga bisa dijadikan alasan pembenaran. Bahkan jika yang menggunakan surat palsu tidak mengetahui maka tidak dapat diancam hukuman pidana UU KUHP 264. Bahkan dari keterangan saksi bisa diterbitkan dengan alasan balik nama. Dengan begitu, hakim mengabulkan permohonan pemohon. Penetapan tersangka Oei I Ming adalah tidak sah," katanya.

Oei I Ming dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh politisi Partai Gerindra, Faisal Mamma. Dalam perjalanannya, pengusaha properti itu kemudian dijadikan tersangka. Oei I Ming yang tidak menerima statusnya dijadikan tersangka oleh Polrestabes, kemudian menggugat Polrestabes Makassar lewat jalur praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com