Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bogor Tangkap 22 Penambang Liar

Kompas.com - 15/09/2015, 20:19 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor berhasil menangkap 22 orang penambang liar atau gurandil di S.Cut 10.4 Selatan Level 600 di areal tambang PT Aneka Tambang (Antam), Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto menjelaskan, penangkapan terhadap ke-22 penambang liar itu merupakan hasil operasi dalam sepekan terakhir. Kasus penambangan liar yang dilakukan para gurandil itu, kata Suyudi, sudah berlangsung sejak tahun 1990-an.

"Pelaku yang diamankan terdiri dari 11 pelaku penambang liar dan 11 penadah hasil tambang. Semua pelaku diamankan saat melakukan penggalian serta transaksi, dan seluruh pelaku praktik penambangan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Suyudi, dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (15/9/2015).

Menurut Suyudi, penambangan tanpa izin banyak menimbulkan masalah, termasuk dampak lingkungan. Para gurandil mengolah hasil tambang dengan menggunakan bahan kimia sianida dan merkuri ilegal. Limbah kimia itu dibuang ke Sungai Cikaniki yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Selain itu, kata Suyudi, ulah para penambang liar itu juga mengakibatkan kerugian keuangan untuk negara. Setidaknya dalam periode 2012-2013 para penambang liar mencuri 1,6 ton emas dengan nilai mencapai Rp 801 miliar. Belum lagi biaya pengamanan, biaya pengelolaan kerusakan lingkungan, biaya penutupan lubang penambang emas tanpa izin (PETI), dan pendapatan negara serta daerah yang hilang begitu saja.

"Para pelaku penambang liar beserta penadah akan kami kenakan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Serta undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam pasal 161 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," tambah Suyudi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp 400 juta, sepuluh karung batuan mengandung emas hasil galian, peralatan pengolahan batuan menjadi emas, dan perkakas galian.

"Para penambang liar masuk ke area tambang dengan menggunakan pakaian PT Antam yang dibuat sendiri untuk mengelabui petugas," tuturnya.

Sebagian tersangka, kata Suyudi, merupakan warga yang berasal dari luar Bogor, misalnya dari Sukabumi dan Banten. Mereka sementara di permukiman atau lokasi tambang di Kampung Ciguha, Desa Bantarkaret, Nanggung, Bogor.

"Mereka hanya tinggal selama seminggu lalu pergi setelah membawa hasil. Sedangkan warga lokalnya menyediakan fasilitas bagi penambang liar. Kami memberi tenggat waktu selama seminggu kepada warga setempat agar meninggalkan aktivitas di Ciguha. Mereka harus keluar dari area tambang," Suyudi menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com